TIDAK MENGQADHA KARENA TIDAK TAHU



Soal:
Assalamu'alaikum. Saya ingin tanya. Beberapa tahun lalu, saya tidak puasa karena haid. Setelah itu, saya tidak mengqadhanya kerena tidak tahu hukumnya. Apakah harus saya ganti atau bagaimana ? Terimakasih atas jawabannya.

Jawab:
Wa'alaikumussalam. Kalau memang penyebab dari tidak mengqadha' adalah ketidaktahuan, maka setelah tahu dia berkewajiban untuk mengaqadha'nya. Pelaksanaan qadha' ini tidak harus dilakukan secara terus-menerus, tapi boleh dilakukan dengan cara diselang-seling. Misalnya, dia meninggalkan puasa selama tujuh hari, maka dalam pelaksanaan qadha' tidak harus 7 hari langsung tanpa putus-putus, tapi boleh pekan ini sehari, pekan berikutnya dua hari dan lain sebagainya.
Jika dia lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya, maka dia harus berupaya mengingat-ingatnya semampunya lalu meng-qadha' sejumlah yang dia ingat.[]

Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.8 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad