Soal:
Assalamu'alaikum. Saya ingin tanya. Beberapa tahun
lalu, saya tidak puasa karena haid. Setelah itu, saya tidak mengqadhanya kerena
tidak tahu hukumnya. Apakah harus saya ganti atau bagaimana ? Terimakasih atas
jawabannya.
Jawab:
Wa'alaikumussalam. Kalau memang penyebab dari tidak
mengqadha' adalah ketidaktahuan, maka setelah tahu dia berkewajiban untuk
mengaqadha'nya. Pelaksanaan qadha' ini tidak harus dilakukan secara
terus-menerus, tapi boleh dilakukan dengan cara diselang-seling. Misalnya, dia
meninggalkan puasa selama tujuh hari, maka dalam pelaksanaan qadha' tidak harus
7 hari langsung tanpa putus-putus, tapi boleh pekan ini sehari, pekan
berikutnya dua hari dan lain sebagainya.
Jika
dia lupa jumlah puasa yang ditinggalkannya, maka dia harus berupaya
mengingat-ingatnya semampunya lalu meng-qadha' sejumlah yang dia ingat.[]
Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed.
Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.8 Asuhan
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه
الله.