Soal:
As-Salamu'alaikum. Mohon dijawab pada rubrik
soal-jawab. Pada 'Iedul Fithri tahun ini ada perbedaan antara ormas Islam
tertentu dengan itsbat pemerintah dalam hari raya, ada yang berhari raya
hari Selasa sedangkan menurut itsbat pemerintah 'Iedul Fithri jatuh pada hari
Rabu. Pada hari Selasa, saat siang hari tersebar issu bahwa di pagi harinya
menteri agama meralat hasil itsbat dan menyatakan bahwa 'Iedul Fithri adalah
hari Selasa dan Menteri Agama minta maaf kepada umat. Mendapat issu itu banyak
masyarakat yang awalnya berniat Iedul Fithri bersama pemerintah langsung
percaya dan membatalkan puasanya di tengah hari, akan tetapi tetap ikut shalat
'led pada hari Rabu. Namun ternyata isu itu tidak benar sama sekali.
Bagaimanakah hukumnya puasa orang yang membatalkan puasa di siang hari Selasa
karena isu itu ? Apakah wajib diqadha'?, Dan bagaimana pula dengan shalat 'ied-nya
pada hari Rabu itu? Syukran. (Abul Hasan, Sawah Lunto) 62813742xxxx
Jawab:
Wa'alaikumussalam. Kalau terbukti seperti itu, maka
dia wajib mengqadha puasanya karena dia telah berbuka tanpa alasan yang
dibenarkan syariat. Berbuka puasa itu hanya diperbolehkan ketika ada bukti yang
nyata, baik dengan melihat hilal atau mendengarkan persaksian orang yang bisa
dipercaya dan benar-benar sesuai apa yang dikatakannya. Namun jika ternyata
issu itu tidak benar, maka orang yang berbuka karena issu itu berkewajiban
untuk mengqadha' puasanya itu.
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai
orang-orang yang beriman, bila datang kepada kalian seseorang yang fasik
membawa suatu kabar, maka hendaknya kalian memeriksanya dengan teliti.” (QS.
al-Hujurat/49:6)
Para
Ulama ahli fiqih telah menggariskan satu kaedah yang berlaku pada kasus semacam
ini:
لَا
عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ
“Praduga
yang terbukti menyalahi fakta sama sekali tidaklah dapat dijadikan landasan
dalam hukum syariat.”
Wallahu
Ta'ala 'alam bisshawab.[]
Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed.
Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.6-7 Asuhan
Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه
الله.