BERBUKA KARENA ISU ?



Soal:
As-Salamu'alaikum. Mohon dijawab pada rubrik soal-jawab. Pada 'Iedul Fithri tahun ini ada perbedaan antara ormas Islam tertentu dengan itsbat pemerintah dalam hari raya, ada yang berhari raya hari Selasa sedangkan menurut itsbat pemerintah 'Iedul Fithri jatuh pada hari Rabu. Pada hari Selasa, saat siang hari tersebar issu bahwa di pagi harinya menteri agama meralat hasil itsbat dan menyatakan bahwa 'Iedul Fithri adalah hari Selasa dan Menteri Agama minta maaf kepada umat. Mendapat issu itu banyak masyarakat yang awalnya berniat Iedul Fithri bersama pemerintah langsung percaya dan membatalkan puasanya di tengah hari, akan tetapi tetap ikut shalat 'led pada hari Rabu. Namun ternyata isu itu tidak benar sama sekali. Bagaimanakah hukumnya puasa orang yang membatalkan puasa di siang hari Selasa karena isu itu ? Apakah wajib diqadha'?, Dan bagaimana pula dengan shalat 'ied-nya pada hari Rabu itu? Syukran. (Abul Hasan, Sawah Lunto) 62813742xxxx

Jawab:
Wa'alaikumussalam. Kalau terbukti seperti itu, maka dia wajib mengqadha puasanya karena dia telah berbuka tanpa alasan yang dibenarkan syariat. Berbuka puasa itu hanya diperbolehkan ketika ada bukti yang nyata, baik dengan melihat hilal atau mendengarkan persaksian orang yang bisa dipercaya dan benar-benar sesuai apa yang dikatakannya. Namun jika ternyata issu itu tidak benar, maka orang yang berbuka karena issu itu berkewajiban untuk mengqadha' puasanya itu.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِن جَاءكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوا
“Wahai orang-orang yang beriman, bila datang kepada kalian seseorang yang fasik membawa suatu kabar, maka hendaknya kalian memeriksanya dengan teliti.” (QS. al-Hujurat/49:6)
Para Ulama ahli fiqih telah menggariskan satu kaedah yang berlaku pada kasus semacam ini:
لَا عِبْرَةَ بِالظَّنِّ الْبَيِّنِ خَطَؤُهُ
“Praduga yang terbukti menyalahi fakta sama sekali tidaklah dapat dijadikan landasan dalam hukum syariat.”
Wallahu Ta'ala 'alam bisshawab.[]

Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.6-7 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad