APAKAH INI TERMASUK JUAL BELl DI MASJID?



Soal:
Apakah termasuk jual beli di masjid, bila panitia zakat fithri juga melayani pembayaran zakat fithri dengan uang setara dengan zakat fithri 3 kg, dengan akad titip uang kepada panitia untuk dibelikan beras di pasar. Akad tersebut dilakukan di dalam masjid, apakah cara seperti menyelisihi Sunnah Nabi صلى الله عليه وسلم? Apakah kami harus tegas hanya menerima zakat fithri dalam bentuk makanan pokok saja dan tidak menerima titipan uang untuk dibelikan zakat fithri seperti yang kami uraikan di atas? Dan kami mengambil kebijakan seperti itu (hanya beras, tidak menerima titipan uang) sebenarnya juga bisa atau tidak ada halangan, atau apakah dalam masalah ini ada kelapangan atau boleh-boleh saja? Mohon pencerahannya ustadz. (Edi, Sukoharjo) 62815676xxxx

Jawab:
Penitipan seperti ini tidak terlarang jika dilakukan di masjid, karena ini tidak termasuk jual beli. Akad seperti ini disebut wakalah, sementara yang terlarang di masjid adalah jual-beli. Dengan demikian, pembayar zakat mewakilkan kepada panitia untuk membelikan beras atau yang sejenisnya sebanyak zakat yang wajib ia keluarkan dan selanjutnya diberikan kepada yang berhak. Karena itu panitia hanya menerima uang dan tidak menyediakan beras. Akad wakalah ini karena tidak bertujuan komersial dan hanya bertujuan sosial, yaitu memudahkan dan membantu para pembayar zakat, maka tidak mengurangi kesucian masjid.
Namun jika transaksi itu benar-benar jual beli sehingga panitia menyediakan beras, kemudian setiap pembayar zakat membeli beras dari panitia. Setelah membeli beras, pembayar zakat mewakilkan penyerahan beras zakat tersebut kepada panitia. Bila kasusnya demikian ini, maka ini adalah praktekjual-beli di masjid, dan tentu ini terlarang, berdasarkan sabda Nabi صلى الله عليه وسلم:
إِذَا رَأَيْتُمْ مَنْ يَبِيعُ  أَوْ يَبْتَاعُ فِي اَلْمَسْجِدِ  فَقُولُوا : لَا أَرْبَحَ اَللَّهُ تِجَارَتَكَ
Bila kalian mendapatkan orang yang menjual atau membeli di masjid, maka ucapkan kepadanya: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perniagaanmu. (HR. at-Tirmidzi, no.1321, Hadits ini dihukumi shahih oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Abani).[]

Disalin dari Majalah as-Sunnah, Ed. Khusus No. 03-04 Thn XVI 1433H/2012M, Rubrik Soal-Jawab hal.5-6 Asuhan Ustadz DR. Muhammad Arifin Badri خفظه الله.
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad