PENDAHULUAN
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Ummat Islam adalah ummat yang mulia, ummat yang dipilih Allah untuk mengemban risalah, agar mereka menjadi saksi atas segala ummat. Tugas ummat Islam adlah mewujudkan kehidupan yang adil, makmur, tentram dan sejahtera dimanapun mereka berada. Karena itu ummat Islam seharusnya menjadi rahmat bagi sekalian alam.
Bahwa kenyataan ummat Islam kini jauh dari
kondisi ideal, adalah akibat belum mampu mengubah apa yang ada pada diri mereka
sendiri (QS. Ar-Ra’du : 11). Potensi-potensi dasar yang dianugerahkan Allah
kepada ummat Islam belum dikembangkan secara optimal. Padahal ummat Islam
memiliki banyak intelektual dan ulama, disamping potensi sumber daya manusia
dan ekonomi yang melimpah. Jika seluruh potensi itu dikembangkan secara
seksama, dirangkai dengan potensi aqidah Islamiyah (tauhid), tentu akan
diperoleh hasil yang optimal. Pada saat yang sama, jika kemandirian, kesadaran
beragama dan ukhuwah Islamiyah kaum muslimin juga makin meningkat maka
pintu-pintu kemungkaran akibat kesulitan ekonomi akan makin dapat dipersempit.
Salah satu sisi ajaran Islam yang belum
ditangani secara serius adalah penanggulanagn kemiskinan dengan cara
mengoptimalkan pengumpulan dan pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah dalam
arti seluas-luasnya. Sebagaimana telah dicontohkan oleh Rasulullah SAW serta
penerusnya di zaman keemasan Islam. Padahal ummat Islam (Indonesia) sebenarnya memiliki
potensi dana yang sangat besar.
Terdorong dari pemikiran inilah, kami mencoba
untuk menuliskan risalah zakat yang ringkas dan praktis agar dapat dengan mudah
dimengerti oleh pembaca. Meskipun kami sadar bahwa rislah ini masih jauh dari
sempurna. Namun demikian kami berharap risalah ini dapat bermanfaat. Koreksi,
kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan risalah zakat ini
Semoga Allah SWT mengampuni kekurangan dan
kesalahan yang ada dalam risalah ini, serta mencatatnya sebagai amal shaleh.
Amin
PENGERTIAN ZAKAT
1. Makna Zakat
Menurut Bahasa(lughat), zakat berarti :
tumbuh; berkembang; kesuburan atau bertambah (HR. At-Tirmidzi) atau dapat pula
berarti membersihkan atau mensucikan (QS. At-Taubah : 10)
Menurut Hukum Islam (istilah syara’),
zakat adalah nama bagi suatu pengambilan tertentu dari harta yang tertentu,
menurut sifat-sifat yang tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu
(Al Mawardi dalam kitab Al Hawiy)
Selain itu, ada istilah shadaqah dan infaq,
sebagian ulama fiqh, mengatakan bahwa sadaqah wajib dinamakan zakat, sedang
sadaqah sunnah dinamakan infaq. Sebagian yang lain mengatakan infaq wajib
dinamakan zakat, sedangkan infaq sunnah dinamakan shadaqah.
2. Penyebutan Zakat dan Infaq dalam Al
Qur-an dan As Sunnah
a. Zakat (QS. Al
Baqarah : 43)
b. Shadaqah (QS. At
Taubah : 104)
c. Haq (QS. Al An’am
: 141)
d. Nafaqah (QS. At
Taubah : 35)
e. Al ‘Afuw (QS. Al
A’raf : 199)
3. Hukum Zakat
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, dan
menjadi salah satu unsur pokok bagi tegaknya syariat Islam. Oleh sebab itu
hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi
syarat-syarat tertentu. Zakat termasuk dalam kategori ibadah (seperti shalat,
haji, dan puasa) yang telah diatur secara rinci dan paten berdasarkan Al-Qur’an
dan As Sunnah, sekaligus merupakan amal sosial kemasyarakatan dan kemanusiaan
yang dapat berkembang sesuai dengan perkembangan ummat manusia.
4. Macam-macam Zakat
a. Zakat Nafs (jiwa), juga disebut zakat
fitrah.
b. Zakat Maal (harta).
5. Syarat-syarat Wajib Zakat
a. Muslim
b. Aqil
c. Baligh
d. Memiliki harta yang mencapai nishab
ZAKAT MAAL
1. Pengertian Maal (harta)
1.1. Menurut bahasa (lughat), harta
adalah segala sesuatu yang diinginkan sekali sekali oleh manusia untuk
memiliki, memanfaatkan dan menyimpannya
1. 2. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
1. 2. Menurut syar’a, harta adalah segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan (dimanfaatkan) menurut ghalibnya (lazim).
sesuatu dapat disebut dengan maal (harta) apabila memenuhi 2 (dua) syarat, yaitu:
a. Dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai
b. Dapat diambil manfaatnya sesuai dengan ghalibnya. Misalnya rumah, mobil, ternak, hasil pertanian, uang, emas, perak, dll.
2. Syarat-syarat Kekayaan yang Wajib di
Zakati
2.1. Milik Penuh (Almilkuttam)
Yaitu : harta tersebut berada dalam kontrol dan
kekuasaanya secara penuh, dan dapat diambil manfaatnya secara penuh. Harta
tersebut didapatkan melalui proses pemilikan yang dibenarkan menurut syariat
islam, seperti : usaha, warisan, pemberian negara atau orang lain dan cara-cara
yang sah. Sedangkan apabila harta tersebut diperoleh dengan cara yang haram,
maka zakat atas harta tersebut tidaklah wajib, sebab harta tersebut harus dibebaskan
dari tugasnya dengan cara dikembalikan kepada yang berhak atau ahli warisnya.
2.2. Berkembang
Yaitu : harta tersebut dapat bertambah atau
berkembang bila diusahakan atau mempunyai potensi untuk berkembang.
2.3. Cukup Nishab
Artinya harta tersebut telah mencapai jumlah
tertentu sesuai dengan ketetapan syara’. sedangkan harta yang tidak
sampai nishabnya terbebas dari Zakat
2.4. Lebih Dari Kebutuhan Pokok (Alhajatul
Ashliyah)
Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang
diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk
kelangsungan hidupnya. Artinya apabila kebutuhan tersebut tidak terpenuhi yang
bersangkutan tidak dapat hidup layak. Kebutuhan tersebut seperti kebutuhan
primer atau kebutuhan hidup minimum (KHM), misal, belanja sehari-hari, pakaian,
rumah, kesehatan, pendidikan, dsb.
2.5. Bebas Dari hutang
Orang yang mempunyai hutang sebesar atau
mengurangi senishab yang harus dibayar pada waktu yang sama (dengan waktu
mengeluarkan zakat), maka harta tersebut terbebas dari zakat.
2.6. Berlalu Satu Tahun (Al-Haul)
Maksudnya adalah bahwa pemilikan harta tersebut
sudah belalu satu tahun. Persyaratan ini hanya berlaku bagi ternak, harta
simpanan dan perniagaan. Sedang hasil pertanian, buah-buahan dan rikaz
(barang temuan) tidak ada syarat haul.
3. Harta(maal) yang Wajib di Zakati
3.1. Binatang Ternak
Hewan ternak meliputi hewan besar (unta, sapi,
kerbau), hewan kecil (kambing, domba) dan unggas (ayam, itik, burung).
3.2. Emas Dan Perak
Emas dan perak merupakan logam mulia yang
selain merupakan tambang elok, juga sering dijadikan perhiasan. Emas dan perak
juga dijadikan mata uang yang berlaku dari waktu ke waktu. Islam memandang emas
dan perak sebagai harta yang (potensial) berkembang. Oleh karena syara’
mewajibkan zakat atas keduanya, baik berupa uang, leburan logam, bejana,
souvenir, ukiran atau yang lain.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Termasuk dalam kategori emas dan perak, adalah mata uang yang berlaku pada waktu itu di masing-masing negara. Oleh karena segala bentuk penyimpanan uang seperti tabungan, deposito, cek, saham atau surat berharga lainnya, termasuk kedalam kategori emas dan perak. sehingga penentuan nishab dan besarnya zakat disetarakan dengan emas dan perak.
Demikian juga pada harta kekayaan lainnya,
seperti rumah, villa, kendaraan, tanah, dll. Yang melebihi keperluan menurut syara’
atau dibeli/dibangun dengan tujuan menyimpan uang dan sewaktu-waktu dapat di
uangkan. Pada emas dan perak atau lainnya yang berbentuk perhiasan, asal tidak
berlebihan, maka tidak diwajibkan zakat atas barang-barang tersebut.
3.3. Harta Perniagaan
Harta perniagaan adalah semua yang
diperuntukkan untuk diperjual-belikan dalam berbagai jenisnya, baik berupa
barang seperti alat-alat, pakaian, makanan, perhiasan, dll. Perniagaan tersebut
di usahakan secara perorangan atau perserikatan seperti CV, PT, Koperasi, dsb.
3.4. Hasil Pertanian
Hasil pertanian adalah hasil tumbuh-tumbuhan
atau tanaman yang bernilai ekonomis seperti biji-bijian, umbi-umbian,
sayur-mayur, buah-buahan, tanaman hias, rumput-rumputan, dedaunan, dll.
3.5. Ma-din dan Kekayaan Laut
Ma’din (hasil tambang) adalah benda-benda yang terdapat di dalam perut bumi
dan memiliki nilai ekonomis seperti emas, perak, timah, tembaga, marmer, giok,
minyak bumi, batu-bara, dll. Kekayaan laut adalah segala sesuatu yang
dieksploitasi dari laut seperti mutiara, ambar, marjan, dll.
3.6 Rikaz
Rikaz adalah harta terpendam dari zaman dahulu atau biasa disebut dengan
harta karun. Termasuk didalamnya harta yang ditemukan dan tidak ada yang
mengaku sebagai pemiliknya.
NISHAB DAN KADAR ZAKAT
1. HARTA PETERNAKAN
a. Sapi, Kerbau dan Kuda
Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan
nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi
(kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
30-39
|
1 ekor sapi
jantan/betina tabi’ (a)
|
40-59
|
1 ekor sapi betina musinnah
(b)
|
60-69
|
2 ekor sapi tabi’
|
70-79
|
1 ekor sapi musinnah
dan 1 ekor tabi’
|
80-89
|
2 ekor sapi musinnah
|
Keterangan :
a. Sapi berumur 1 tahun, masuk tahun ke-2 b. Sapi berumur 2 tahun, masuk tahun ke-3 |
Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30
ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu
bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.
b. Kambing/domba
Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya
bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib
zakat.
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb :
Jumlah Ternak(ekor)
|
Zakat
|
40-120
|
1 ekor kambing
(2th) atau domba (1th)
|
121-200
|
2 ekor
kambing/domba
|
201-300
|
3 ekor
kambing/domba
|
Selanjutnya, setiap jumlah itu bertambah 100
ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor.
c. Ternak Unggas (ayam,bebek,burung,dll) dan
Perikanan
Nishab pada ternak unggas dan perikanan tidak
diterapkan berdasarkan jumlah (ekor), sebagaimana halnya sapi, dan kambing.
Tapi dihitung berdasarkan skala usaha.
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Nishab ternak unggas dan perikanan adalah setara dengan 20 Dinar (1 Dinar = 4,25 gram emas murni) atau sama dengan 85 gram emas. Artinya bila seorang beternak unggas atau perikanan, dan pada akhir tahun (tutup buku) ia memiliki kekayaan yang berupa modal kerja dan keuntungan lebih besar atau setara dengan 85 gram emas murni, maka ia terkena kewajiban zakat sebesar 2,5 %
Contoh :
Seorang peternak ayam broiler memelihara 1000
ekor ayam perminggu, pada akhir tahun (tutup buku) terdapat laporan keuangan
sbb:
1.Ayam broiler 5600
ekor seharga
2.Uang Kas/Bank setelah pajak 3.Stok pakan dan obat-obatan 4. Piutang (dapat tertagih) |
Rp 15.000.000
Rp 10.000.000 Rp 2.000.000 Rp 4.000.000 |
Jumlah
|
Rp 31.000.000
|
5. Utang yang jatuh
tempo
|
Rp 5.000.000
|
Saldo
|
Rp26.000.000
|
Besar Zakat = 2,5 % x Rp.26.000.000,- = Rp
650.000
Catatan :
Catatan :
Kandang dan alat peternakan tidak
diperhitungkan sebagai harta yang wajib dizakati.
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
Nishab besarnya 85 gram emas murni, jika @ Rp 25.000,00 maka 85 x Rp 25.000,00 = Rp 2.125.000,00
d. Unta
Nishab unta adalah 5 ekor, artinya bila
seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat.
Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga
bertambah
Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan
oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:
Jumlah(ekor)
|
Zakat
|
5-9
|
1 ekor
kambing/domba (a)
|
10-14
|
2 ekor
kambing/domba
|
15-19
|
3 ekor
kambing/domba
|
20-24
|
4 ekor
kambing/domba
|
25-35
|
1 ekor unta bintu
Makhad (b)
|
36-45
|
1 ekor unta bintu
Labun (c)
|
45-60
|
1 ekor unta Hiqah
(d)
|
61-75
|
1 ekor unta Jadz’ah
(e)
|
76-90
|
2 ekor unta bintu
Labun (c)
|
91-120
|
2 ekor unta Hiqah
(d)
|
Keterangan:
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
(a) Kambing berumur 2 tahun atau lebih, atau domba berumur satu tahun atau lebih.
(b) Unta betina umur 1 tahun, masuk tahun ke-2
(c) Unta betina umur 2 tahun, masuk tahun ke-3
(d) Unta betina umur 3 tahun, masuk tahun ke-4
(e) Unta betina umur 4 tahun, masuk tahun ke-5
Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah
40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu
bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.
2. EMAS DAN PERAK
Nishab emas adalah 20 dinar (85 gram emas
murni) dan perak adalah 200 dirham (setara 672 gram perak). Artinya bila
seseorang telah memiliki emas sebesar 20 dinar atau perak 200 dirham dan sudah
setahun, maka ia telah terkena wajib zakat, yakni sebesar 2,5 %.
Demikian juga segala macam jenis harta yang
merupakan harta simpanan dan dapat dikategorikan dalam “emas dan perak”,
seperti uang tunai, tabungan, cek, saham, surat berharga ataupun yang lainnya. Maka
nishab dan zakatnya sama dengan ketentuan emas dan perak, artinya jika
seseorang memiliki bermacam-macam bentuk harta dan jumlah akumulasinya lebih
besar atau sama dengan nishab (85 gram emas) maka ia telah terkena wajib zakat
(2,5 %).
Contoh :
Seseorang memiliki simpanan harta sebagai
berikut :
Tabungan
Uang tunai (diluar kebutuhan pokok) Perhiasan emas (berbagai bentuk) Utang yang harus dibayar (jatuh tempo) |
Rp 5 juta
Rp 2 juta 100 gram Rp 1.5 juta |
Perhiasan emas atau yang lain tidak wajib
dizakati kecuali selebihnya dari jumlah maksimal perhiasan yang layak dipakai.
Jika layaknya seseorang memakai perhiasan maksimal 60 gram maka yang wajib
dizakati hanyalah perhiasan yang selebihnya dari 60 gram.
Dengan demikian jumlah harta orang tersebut,
sbb :
1.Tabungan
2.Uang tunai 3.Perhiasan (10-60) gram @ Rp 25.000 |
Rp 5.000.000
Rp 2.000.000 Rp 1.000.000 |
Jumlah
|
Rp 8.000.000
|
Utang
|
Rp 1.500.000
|
Saldo
|
Rp 6.500.000
|
Besar zakat = 2,5% x Rp 6.500.000 = Rp
163.500,-\
Catatan :
Perhitungan harta yang wajib dizakati dilakukan
setiap tahun pada bulan yang sama.
3. PERNIAGAAN
Harta perniagaan, baik yang bergerak di bidang
perdagangan, industri, agroindustri, ataupun jasa, dikelola secara individu
maupun badan usaha (seperti PT, CV, Yayasan, Koperasi, Dll) nishabnya adalah 20
dinar (setara dengan 85gram emas murni). Artinya jika suatu badan usaha pada
akhir tahun (tutup buku) memiliki kekayaan (modal kerja danuntung) lebih besar
atau setara dengan 85 gram emas (jika pergram Rp 25.000,- = Rp 2.125.000,-),
maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5 %
Pada badan usaha yang berbentuk syirkah
(kerjasama), maka jika semua anggota syirkah beragama islam, zakat dikeluarkan
lebih dulu sebelum dibagikan kepada pihak-pihak yang bersyirkah. Tetapi jika
anggota syirkah terdapat orang yang non muslim, maka zakat hanya dikeluarkan
dari anggota syirkah muslim saja (apabila julahnya lebih dari nishab)
Cara menghitung zakat :
Kekayaan yang dimiliki badan usaha tidak akan
lepas dari salah satu atau lebih dari tiga bentuk di bawah ini :
1. Kekayaan dalam bentuk barang
2. Uang tunai
3. Piutang
Maka yang dimaksud dengan harta perniagaan yang
wajib dizakati adalah yang harus dibayar (jatuh tempo) dan pajak.
Contoh :
Sebuah perusahaan meubel pada tutup buku per
Januari tahun 1995 dengan keadaan sbb :
1.Mebel belum
terjual 5 set
2.Uang tunai 3. Piutang |
Rp 10.000.000
Rp 15.000.000 Rp 2.000.000 |
Jumlah
|
Rp 27.000.000
|
Utang & Pajak
|
Rp 7.000.000
|
Saldo
|
Rp 20.000.000
|
Besar zakat = 2,5 % x Rp 20.000.000,- = Rp
500.000,-
Pada harta perniagaan, modal investasi yang
berupa tanah dan bangunan atau lemari, etalase pada toko, dll, tidak termasuk
harta yang wajib dizakati sebab termasuk kedalam kategori barang tetap (tidak
berkembang)
Usaha yang bergerak dibidang jasa, seperti
perhotelan, penyewaan apartemen, taksi, renal mobil, bus/truk, kapal laut,
pesawat udara, dll, kemudian dikeluarkan zakatnya dapat dipilih diantara 2
(dua) cara:
4. Pada perhitungan akhir tahun (tutup buku),
seluruh harta kekayaan perusahaan dihitung, termasuk barang (harta) penghasil
jasa, seperti hotel, taksi, kapal, dll, kemudian keluarkan zakatnya 2,5 %.
5. Pada Perhitungan akhir tahun (tutup buku),
hanya dihitung dari hasil bersih yang diperoleh usaha tersebut selama satu
tahun, kemudian zakatnya dikeluarkan 10%. Hal ini diqiyaskan dengan perhitungan
zakat hasil pertanian, dimana perhitungan zakatnya hanya didasarkan pada hasil
pertaniannya, tidak dihitung harga tanahnya.
4. HASIL PERTANIAN
Nishab hasil pertanian adalah 5 wasq atau
setara dengan 750 kg. Apabila hasil pertanian termasuk makanan pokok, seperti
beras, jagung, gandum, kurma, dll, maka nishabnya adalah 750 kg dari hasil
pertanian tersebut.
Tetapi jika hasil pertanian itu selain makanan
pokok, seperti buah-buahan, sayur-sayuran, daun, bunga, dll, maka nishabnya
disetarakan dengan harga nishab dari makanan pokok yang paling umum di daerah
(negeri) tersebut (di negeri kita = beras).
Kadar zakat untuk hasil pertanian, apabila
diairi dengan air hujan, atau sungai/mata/air, maka 10%, apabila diairi dengan
cara disiram / irigasi (ada biaya tambahan) maka zakatnya 5%.
Dari ketentuan ini dapat dipahami bahwa pada
tanaman yang disirami zakatnya 5%. Artinya 5% yang lainnya didistribusikan
untuk biaya pengairan. Imam Az Zarqoni berpendapat bahwa apabila pengolahan
lahan pertanian diairidengan air hujan (sungai) dan disirami (irigasi) dengan
perbandingan 50;50, maka kadar zakatnya 7,5% (3/4 dari 1/10).
Pada sistem pertanian saat ini, biaya tidak
sekedar air, akan tetapi ada biaya lain seperti pupuk, insektisida, dll. Maka
untuk mempermudah perhitungan zakatnya, biaya pupuk, intektisida dan sebagainya
diambil dari hasil panen, kemudian sisanya (apabila lebih dari nishab)
dikeluarkan zakatnya 10% atau 5% (tergantung sistem pengairannya).
ZAKAT PROFESI
Dasar Hukum
Firman Allah SWT:
dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang
miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian
(QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah
(zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik.
(QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka
ia akan merusak harta itu
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
(HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Hasil Profesi
Hasil profesi (pegawai negeri/swasta,
konsultan, dokter, notaris, dll) merupakan sumber pendapatan (kasab)
yang tidak banyak dikenal di masa salaf(generasi terdahulu), oleh
karenanya bentuk kasab ini tidak banyak dibahas, khusunya yang berkaitan dengan
“zakat”. Lain halnya dengan bentuk kasab yang lebih populer saat itu, seperti
pertanian, peternakan dan perniagaan, mendapatkan porsi pembahasan yang sangat
memadai dan detail. Meskipun demikian bukan berarti harta yang didapatkan dari
hasil profesi tersebut bebas dari zakat, sebab zakat pada hakekatnya adalah
pungutan harta yang diambil dari orang-orang kaya untuk dibagikan kepada orang-orang
miskin diantra mereka (sesuai dengan ketentuan syara’). Dengan demikian apabila
seseorang dengan hasil profesinya ia menjadi kaya, maka wajib atas kekayaannya
itu zakat, akan tetapi jika hasilnya tidak mencukupi kebutuhan hidup (dan
keluarganya), maka ia menjadi mustahiq (penerima zakat). Sedang jika
hasilnya hanya sekedar untuk menutupi kebutuhan hidupnya, atau lebih sedikit
maka baginya tidak wajib zakat. Kebutuhan hidup yang dimaksud adalah kebutuhan
pokok, yakni, papan, sandang, pangan dan biaya yang diperlukan untuk
menjalankan profesinya.
Zakat profesi memang tidak dikenal dalam
khasanah keilmuan Islam, sedangkan hasil profesi yang berupa harta dapat
dikategorikan ke dalam zakat harta (simpanan/kekayaan). Dengan demikian hasil
profesi seseorang apabila telah memenuhi ketentuan wajib zakat maka wajib
baginya untuk menunaikan zakat.
Contoh
Akbar adalah
seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota
Bogor,
memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-. Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan. Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab). Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo. |
|
Dalam hal ini zakat dapat dibayarkan setiap
bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Harta Lain-lain
1. Saham dan Obligasi
Pada hakekatnya baik saham maupun obligasi
(juga sertifikat Bank) merupakan suatu bentuk penyimpanan harta yang potensial
berkembang. Oleh karenannya masuk ke dalam kategori harta yang wajib dizakati,
apabila telah mencapai nishabnya. Zakatnya sebesar 2.5% dari nilai kumulatif
riil bukan nilai nominal yang tertulis pada saham atau obligasi tersebut, dan
zakat itu dibayarkan setiap tahun.
Contoh:
Nyonya Salamah
memiliki 500.000 lembar saham PT. ABDI ILAHI, harga nominal Rp.5.000/Lembar.
Pada akhir tahun buku tiap lembar mendapat deviden Rp.300,-
Total jumlah harta(saham) = 500.000 x Rp.5.300,- = Rp.2.650.000.000,- Zakat = 2.5% x Rp. 2.650.000.000,- = Rp. 66.750.000,- |
|
2. Undian dan kuis berhadiah
Harta yang diperoleh dari hasil undian atau
kuis berhadiah merupakan salah satu sebab dari kepemilikan harta yang
diidentikkan dengan harta temuan (rikaz). Oleh sebab itu jika hasil tersebut
memenuhi kriteria zakat, maa wajib dizakati sebasar 20% (1/5)
Contoh:
Contoh:
Fitri memenangkan
kuis berhadiah TEBAK OLIMPIADE berupa mobil sedan seharga Rp.52.000.000,-
dengan pajak undian 20% ditanggung pemenang.
Harta Fitri = Rp.52.000.000,- -Rp.10.400.000,- = Rp.41.600.000,- Zakat = 20% x Rp.41.600.000,- = RP.8.320.000,- |
3. Hasil penjualan rumah (properti) atau
penggusuran
Harta yang diperoleh dari hasil penjualan rumah
(properti) atau penggusuran, dapat dikategorikan dalam dua macam:
1. Penjualan rumah yang disebabkan karena
kebutuhan, termasuk penggusuran secara terpaksa , maka hasil penjualan
(penggusurannya) lebih dulu dipergunakan untuk memenuhi apa yang dibutuhkannya.
Apabila hasil penjualan (penggusuran) dikurangi harta yang dibutuhkan jumlahnya
masih melampaui nishab maka ia berkewajiban zakat sebesar 2.5% dari kelebihan
harta tersebut.
Contoh:
Pak Ahmad terpaksa
menjual rumah dan pekarangannya yang terletak di sebuah jalan protokol, di
Jakarta, sebab ia tak mampu membayar pajaknya. Dari hasil penjualan
Rp.150.000.000,- ia bermaksud untuk membangun rumah di pinggiran kota dan
diperkirakan akan menghabiskan anggaran Rp.90.000.000,- selebihnya akan
ditabung untuk bekal hari tua.
Zakat = 2.5% x (Rp.150.000.000,- - Rp.90.000.000,-) = Rp.1.500.000,- |
2. Penjualan rumah (properti) yang tidak
didasarkan pada kebutuhan maka ia wajib membayar zakat sebesar 2.5% dari hasil
penjualannya.
Hikmah Zakat
Zakat merupakan ibadah yang memiliki dimensi
ganda, trasendental dan horizontal. Oleh sebab itu zakat memiliki banyak arti
dalam kehidupan ummat manusia, terutama Islam. Zakat memiliki banyak hikmah,
baik yng berkaitan dengan Sang Khaliq maupun hubungan sosial kemasyarakatan di
antara manusia, antara lain :
1. Menolong, membantu, membina dan membangun
kaum dhuafa yang lemah papa dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan
pokok hidupnya.Dengan kondisi tersebut mereka akan mampu melaksanakan
kewajibannya terhadap Allah SWT
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci
dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi
mewah. Sedang ia sendiri tak memiliki apa-apa dan tidak ada uluran tangan dari
mereka (orang kaya) kepadanya.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran
dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka
terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.
Dengan begitu akhirnya suasana ketenangan bathin karena terbebas dari tuntutan
Allah SWT dan kewajiban kemasyarakatan, akan selalu melingkupi hati.
4. Dapat menunjang terwujudnya sistem
kemasyarakatan Islam yang berdiri atas prinsip-prinsip: Ummatn Wahidan (umat
yang satu), Musawah (persamaan derajat, dan dan kewajiban), Ukhuwah Islamiyah
(persaudaraan Islam) dan Takaful Ijti’ma (tanggung jawab bersama)
5. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan
keseimbanagn dalam distribusi harta (sosial distribution), dan keseimbangan
tanggungjawab individu dalam masyarakat
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai
dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan juga
merupakan perwujudan solidaritas sosial, pernyataan rasa kemanusian dan
keadilan, pembuktian persaudaraan Islam, pengikat persatuan ummat dan bangsa,
sebagai pengikat bathin antara golongan kaya dengan yang miskin dan sebagai
penimbun jurang yang menjadi pemisah antara golongan yang kuat dengan yang
lemah
7. Mewujudkan tatanan
masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi
rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram,
aman lahir bathin. Dalam masyarakat seperti itu takkan ada lagi kekhawatiran
akan hidupnya kembali bahaya komunisme 9atheis) dan paham atau ajaran yang
sesat dan menyesatkan. Sebab dengan dimensi dan fungsi ganda zakat, persoalan
yang dihadapi kapitalisme dan sosialisme dengan sendirinya sudah terjawab.
Akhirnya sesuai dengan janji Allah SWT, akan terciptalah sebuah masyarakat yang
baldatun thoyibun wa Rabbun Ghafur.