Apakah yang Lebih Utama Bagi Musafir: Puasa atau Berbuka?



Soal:
Seorang laki-laki terbiasa puasa hari Senin dan Kamis serta hari-hari lainnya yang disunnahkan puasa, apakah yang lebih utama baginya saat safar: apakah yang utama baginya puasa atau berbuka?

Jawab:
Syaikh Abdullah bin Jibrin رحمه الله menjawab:
Diriwayatkan pada hadits Hamzah bin Amar رضي الله عنه bahwa ia selalu puasa dan banyak melakukan safar. Ia bertanya kepada Nabi صلى الله عليه وسلم : Apakah ia puasa dalam perjalanan ? Beliau صلى الله عليه وسلم bersabda kepadanya:
إِنْ شِئْتَ فَصُمْ وَإِنْ شِئْتَ فَأَفْطِرْ
“Jika engkau menghendaki maka engkau puasa dan jika engkau menghendaki maka engkau berbuka.”[1] 
Seperti inilah Nabi صلى الله عليه وسلم memberikan pilihan kepadanya. Hadits ini menunjukkan bahwa apabila musafir mampu puasa dan tidak ada kesulitan atasnya, ia boleh puasa, baik puasa wajib atau puasa sunnah. Karena sesungguhnya berbuka dalam safar penyebabnya adalah karena memberatkan dan begitulah biasanya dalam perjalanan. Firman Allah سبحانه و تعالى:
وَمَن كَانَ مَرِيضاً أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ يُرِيدُ اللّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلاَ يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
…dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (QS. Al-Baqarah[2]: 185)
Terkadang puasa disertai kesukaran pahalanya sangat besar apabila puasa tidak menghalanginya untuk melayani dirinya sendiri. Apabila puasa membuatnya harus dilayani teman-temannya karena lemah disebabkan puasa maka berbuka lebih utama berdasarkan sabdanya صلى الله عليه وسلم:
ذَهَبَ الْمُفْطِرُوْنَ الْيَوْمَ بِالْأَجْرِ
“Orang-orang yang puasa pergi pada hari ini dengan pahala.”[2]
Dan atasnya dibawakan sabda beliau صلى الله عليه وسلم:
لَيْسَ مِنَ اْلبِرِّ الصِّيَامُ فِي السَّفَرِ
“Tidak termasuk kebaikan berpuasa di saat safar.”[3]
Apabila orang yang puasa membutuhkan pertolongan orang yang menaunginya (dari terik matahari), memercikkan air kepadanya, memberi minuman kepada ternaknya, menuruni tunggangannya, mengatur makanan dan minumannya karena ia tidak mampu melakukan hal itu, maka kami berpendapat bahwa yang utama padanya adalah berbuka sehingga ia tidak memerlukan bantuan orang lain untuk melakukan hal itu dan ia bisa melayani dirinya sendiri. Adapun bila puasa tidak menghalanginya bekerja maka puasa lebih utama, sama saja puasa sunat atau wajib. [] (Syaikh Abdullah bin Jibrin – fatwa yang beliau tanda tangani pada tanggal 2/11/1423 H)
Disalin dari: IslamHouse.Com dengan penerjemah Muhammad Iqbal A. Gazali.


[1]   HR. Al-Bukhari 1943 dan Muslim 1121
[2]   HR. al-Bukhari 2890 dan Muslim 1119
[3]   HR. al-Bukhari 1946, ini adalah lafazhnya dan Muslim 1115
Tags

Post a Comment

0 Comments
* Please Don't Spam Here. All the Comments are Reviewed by Admin.

Top Post Ad

Below Post Ad