Ada sekian banyak pendapat yang berbeda tentang
hukum merayakan tahun baru masehi. Sebagian mengharamkan dan sebagian lainnya
membolehkannya dengan syarat.
1. Pendapat yang Mengharamkan
Mereka yang mengharamkan perayaan malam tahun
baru masehi, berhujjah dengan beberapa argumen.
a. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Ibadah Orang
Kafir
Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya
adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang
Nasrani atau pun agama lainnya.
Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa,
beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya
adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan
Natal yang dipercaya secara salah oleh bangsa Eropa sebagai hari lahir nabi
Isa.
Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu
adalah perayaan hari besar agama kafir. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat
Islam.
b. Perayaan Malam Tahun Baru Menyerupai Orang
Kafir
Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa
perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang
merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang kafir.
Dan sekedar menyerupai itu pun sudah haram hukumnya, sebagaimana sabda
Rasulullah SAW:
من تشبه بقوم فهو منهم
Siapa yang menyerupai pekerjaan suatu kaum (agama tertentu), maka dia
termasuk bagian dari mereka.
c. Perayaan Malam Tahun Baru Penuh Maksiat
Sulit dipungkiri bahwa kebanyakan orang-orang merayakan
malam tahun baru dengan minum khamar, berzina, tertawa dan hura-hura. Bahkan
bergadang semalam suntuk menghabiskan waktu dengan sia-sia. Padahal Allah SWT
telah menjadikan malam untuk berisitrahat, bukan untuk melek sepanjang malam,
kecuali bila ada anjuran untuk shalat malam.
Maka mengharamkan perayaan malam tahun baru buat
umat Islam adalah upaya untuk mencegah dan melindungi umat Islam dari pengaruh
buruk yang lazim dikerjakan para ahli maksiat.
d. Perayaan Malam Tahun Baru Adalah Bidah
Syariat Islam yang dibawa oleh Rasulullah SAW
adalah syariat yang lengkap dan sudah tuntas. Tidak ada lagi yang tertinggal.
Sedangkan fenomena sebagian umat Islam yang
mengadakan perayaan malam tahun baru masehi di masjid-masijd dengan melakukan
shalat malam berjamaah, tanpa alasan lain kecuali karena datangnya malam tahun
baru, adalah sebuah perbuatan bid’ah yang tidak pernah dikerjakan oleh
Rasulullah SAW, para shahabat dan salafus shalih.
Maka hukumnya bid’ah bila khusus untuk even malam
tahun baru digelar ibadah ritual tertentu, seperti qiyamullail, doa bersama,
istighatsah, renungan malam, tafakkur alam, atau ibadah mahdhah lainnya. Karena
tidak ada landasan syar’inya.
2. Pendapat yang Menghalalkan
Pendapat yang menghalalkan berangkat dari
argumentasi bahwa perayaan malam tahun baru masehi tidak selalu terkait dengan
ritual agama tertentu. Semua tergantung niatnya. Kalau diniatkan untuk
beribadah atau ikut-ikutan orang kafir, maka hukumnya haram. Tetapi tidak
diniatkan mengikuti ritual orang kafir, maka tidak ada larangannya.
Mereka mengambil perbandingan dengan liburnya
umat Islam di hari natal. Kenyataannya setiap ada tanggal merah di kalender
karena natal, tahun baru, kenaikan Isa, paskah dan sejenisnya, umat Islam pun
ikut-ikutan libur kerja dan sekolah. Bahkan bank-bank syariah, sekolah Islam,
pesantren, departemen Agama RI dan institusi-institusi keIslaman lainnya juga
ikut libur. Apakah liburnya umat Islam karena hari-hari besar kristen itu
termasuk ikut merayakan hari besar mereka?
Umumnya kita akan menjawab bahwa hal itu
tergantung niatnya. Kalau kita niatkan untuk merayakan, maka hukumnya haram.
Tapi kalau tidak diniatkan merayakan, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Demikian juga dengan ikutan perayaan malam tahun
baru, kalau diniatkan ibadah dan ikut-ikutan tradisi bangsa kafir, maka
hukumnya haram. Tapi bila tanpa niat yang demikian, tidak mengapa hukumnya.
Adapun kebiasaan orang-orang merayakan malam
tahun baru dengan minum khamar, zina dan serangkaian maksiat, tentu hukumnya
haram. Namun bila yang dilakukan bukan maksiat, tentu keharamannya tidak ada.
Yang haram adalah maksiatnya, bukan merayakan malam tahun barunya.
Misalnya, umat Islam memanfaatkan even malam
tahun baru untuk melakukan hal-hal positif, seperti memberi makan fakir miskin,
menyantuni panti asuhan, membersihkan lingkungan dan sebagainya.
Demikianlah ringkasan singkat tentang perbedaan
pandangan dari beragam kalangan tentang hukum umat Islam merayakan malam tahun
baru.