Bukan perkara yang diragukan lagi bahwa jual beli saham dan obligasi banyak sekali terjadi dalam praktek muamalah manusia hari ini, bahkan merupakan amalan yang banyak dilakukan oleh perusahaan-perusahaan bisnis. Karena itu maka kita akan bawakan dalam bahasan kita mulai dari definisi keduanya, perbedaan saham dan obligasi serta hukum jual beli keduanya.
Saham yaitu bagian dari
modal pokok perusahaan, baik perusahaan perdagangan, property, ataupun
perusahaan-perusahaan industri, Saham tersebut bisa berasal dari
pemilik perusahaan ataupun pihak lain yang mengadakan
perjanjian kerjasama. Setiap saham adalah komponen modal yang mempunyai
nilai sama (sesuai dengan nilainya, pent).
Obligasi adalah Surat perjanjian
(pengakuan hutang) dari bank, perusahaan dan sejenisnya kepada
pemegangnya dengan waktu pelunasan tertentu pula, pada umumnya sesuai
dengan bunga yang ditetapkan dalam akad peminjaman antara perusahaan
,lembaga pemerintahan, atau perorangan. Terkadang sebuah perusahaan
membutuhkan sejumlah harta (pinjaman) untuk perluasan usahanya, yang
dapat dilunasi dalam waktu yang panjang, sedangkan tidak ada yang dapat
memberikan pinjamaan, maka akhirnya perusahaan itu menawarkan obligasi
sejumlah yang dibutuhkan kepada publik untuk membelinya, dengan
memberikan bunga tertentu dalam satu tahun. Pemilik obligasi mengambil
bunga tersebut sampai waktu tertentu (jatuh tempo), kemudian
dikembalikan hartanya kepadanya, dan terus belaku kebiasaan muamalah
dengan obligasi ini, dan dijadikan sebagai ajang jual beli antar
individu, layaknya barang-barang dagangan, maka pembawa obligasi
menjualnya kepada yang lain, kemudian dijualnya lagi kepada yang lain,
begitu seterusnya.
Perbedaan Saham dan Obligasi
Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut.
Saham menggambarkan sebagian dari modal pokok sebuah perusahaan. Pemilik saham dipandang sebagai pemilik sebagian asset dari perusahaan sesuai dengan kadar saham yang dia miliki. Adapun obligasi dipandang sebagai hutang perusahaan, maka perusahaan berhutang kepada pemilik obligasi tersebut.
Obligasi memiliki masa jatuh tempo untuk pelunsan hutang, adapun saham tidak memiliki kecuali ketika perusahaan tersebut dinyatakan dilikuidasi.
Keuntungan ataupun kerugian pemilik saham tergantung dari prestasi perusahaan tersebut, tidak ada batasan khusus bagi keuntungan perusahaan, terkadang untung dengan keuntungan yang besar, dan terkadang rugi dengan kerugian yang besar. Pemilik saham sama-sama mengambil bagian dalam untung atau ruginya perusahaan. Terkadang mereka mendapatkan keuntungan yang besar ketika perusahaan mendapatkan laba yang besar. Dan terkadang pula mereka rugi ketika perusahaan itu jatuh. Maing-masing mereka menanggung bagian untung atau rugi.
Adapun pemilik obligasi dia memiliki bunga tetap yang dijamin ketika peminjaman, yang dapat dilihat dari surat obligasinya, bunga tersebut tidak bertambah dan tidak berkurang. serta tudak menggambarkan adanya kerugian. Apabila mereka misalnya meminjamkan (membeli obligasi) seharga 3 Junaih (ukuran mata uang mesir) bagi setiap 100 junaih. Kemudian perusahaan itu untung 10 junaih bagi setiap 100 junaih, maka mereka tidak akan mendapatkan lebih dari bunga yang telah ditetapkan baginya. Sedangkan bagi pemilik saham mereka akan mendapatkan 10 junaih dari setiap 100 junaih. Dan begitupun sebaliknya jika perusahaan itu jatuh dan rugi maka para pemilik obligasi akan tetap mendapatkan bunga yang telah ditetapkan baginya, disaat para pemikik saham tidak mendapatkan sedikitpun kuntungan bahkan mereka menanggung beban kerugian.
Ketika perusahaan dilikuidasi, maka kedudukan tertinggi ada pada pemegang obligasi karena dia merepresentasikan hutang perusahaan. Pemegang saham tidak memiliki hak atas harta perusahaan kecuali setelah ditunaikan semua hutang perusahaan. Bagi pemegang obligasi berhak untuk menuntut pengumuman kerugian perusahaan ketika perusahaan tersebut tidak bisa menunaikan kewajibannya (pailit).
Hukum Jual Beli Saham ada dua macam:
-
Saham pada perusahaan yang haram atau dari penghasilannya haram seperti dari bank-bank yang bermuamalah dengan riba atau perusahaan-perusahaan judi atau tempat-tempat keji, maka jual beli saham ini adalah haram, karena Alloh Subhanahu wa Ta’ala jika mengharamkan sesuatu, mengharamkan pula harganya, disamping itu dengan membeli sahamnya berarti dia telah melakukan kerjasama dalam perbuatan dosa, Alloh Subhanahu wa Ta’ala berfirman, yang artinya: “Dan janganlah kalian tolong menolong dalam dosa dan permusuhan” (QS: Al Maidah: 2)
-
Saham pada perusahaan yang mubah seperti perusahaan-perusahaan dagang yang mubah atau perusahaan industri yang mubah, maka yang seperti ini dibolehkan menanam saham padanya, bekerja sama dengannya serta jual beli sahamnya, jika memang perusahaan tersebut telah diketahui dan dikenal serta tidak ada penipuan dan ketidaktentuan yang berlebihan padanya, karena saham itu adalah sebagian dari modal yang akan kembali kepada pemodalnya dengan keuntungan dari hasil perniagaan atau perindustrian, maka saham seperti ini adalah halal tanpa ada keraguan padanya.
Hukum Jual Beli Obligasi
Telah jelas dari keterangan yang lalu bahwasanya obligasi hakekatnya adalah peminjaman dengan membuahkan penghasilan atau bunga, karena obligasi adalah hutang perusahaan kepada pemilik obligasi yang berhak sebagaimana perjanjian untuk mendapatkan hasil tertentu dari pinjaman itu secara tahunan baik perusahaan itu untung atau rugi, maka dengan demikian ia masuk dalam lingkup transaksi riba, oleh sebab itu terbitnya obligasi sejak awalnya adalah perbuatan yang tidak sesuai dengan syari’at, maka jual belinya tidak boleh secara syari’at dan bagi pemilik obligasi ini tidak boleh menjualnya.
Tapi bagaimana kalau seandainya obligasi itu berbentuk hutang yang sesuai dengan syari’at (tidak berbunga-pent) apakah boleh menjualnya?
Ini masuk dalam pembahasan menjual hutang dan itu dibolehkan jika menjualya kepada orang yang berhutang dengan syarat harus menerima gantinya di majlis (jual-beli) itu, dengan dasar hadits Ibnu Umar: Dulu saya menjual Unta di Baqi’ dengan uang dinar (uang dari emas), kemudian kami mengambil gantinya berupa dirham (uang dari perak), kemudian aku bertanya kepada Rasululloh shallallahu’alaihi wa sallam maka beliau menjawab, yang artinya: “Tidak mengapa jika kalian berpisah dalam keadaan tidak ada sesuatu diantara keduanya” (HR: Abu Dawud, Nailul Authar 5/157)
Adapun jika dijual kepada selain yang berhutang, maka pendapat yang kuat juga dibolehkan jika dijual dengan selain uang seperti beras, gandum atau mobil. Adapun jika dijual dengan uang maka tidak sah karena hakekatnya adalah menjual uang secara kontan dengan uang yang kredit padahal syarat sahnya penjualan seperti itu adalah harus saling menerima (taqabuth) uang pada satu majlis jika jenis uangnya atau mata uangnya berbeda dan jika satu mata uang maka ditambah syarat yang lain yaitu harus sama nilainya, maka obligasi itu tidak boleh dijual dengan harga yang lebih rendah, jika dengan harga yang berbeda maka terjatuh dalam riba fadl dan nasi’ah.
(Sumber Rujukan: Ar Riba Wal Mu’amalat Al Mashrafiyah, Karya Syaikh Dr. Umar bin Abdul Aziz Al Mutrak, hal 369-375)